Assalamualaikum Wr.Wb.,
Selamat datang kembali di blog saya mengenai serba serbi pelaut. Kali ini saya akan mencoba membagi pengalaman saya saat memperpanjang paspor saya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Priok. Berikut langkah-langkah yang saya tempuh saat memperpanjang paspor di kantor imigrasi tersebut.
1. Daftar Online
Daftar online hanya bisa dilakukan hari jumat pada pukul 14.00-16.00 via aplikasi Layanan Paspor Online via mobile, tersedia di Android dan iOS.
Sebenarnya dapat dilakukan via web melalui situs https://antrian.imigrasi.go.id/ , namun karena agak ribet dan server sering down atau lambat, jadi saya sarankan pakai aplikasi dari smartphone saja.
Berikut langkah-langkah daftar antrian online melalui aplikasi
Masuk aplikasi setelah selesai download.
Pilih ¨Daftar Sekarang¨ karena belum memiliki akun , versi terbaru malah dapat masuk melalui Facebook, jadi saya gunakan itu saja karena hanya sekali pakai.
Isi data-data Anda secara benar, tidak sembarangan karena ini akan tercantum di dokumen pemerintahan.
Apabila berhasil, maka Anda akan memiliki akun baru dan akan di alihkan ke Beranda.
karena saya ingin memperpanjang paspor, langsung saja saya pilih ´´Antrian Paspor´´
Kemudian kita akan memilih kanim atau kantor imigrasi, saya pilih Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Priok.
Lalu isi tanggal kedatangan senin-jumat pada minggu itu, saya pilih hari selasa karena tidak terlalu ramah seperti hari senin. Untuk catatan, di Kanim Tg Priok hanya tersedia 150 kuota per hari nya. Untuk jam kedatangan, saya pilih pagi agar tidak terlalu ramai dan cepat selesai.
Apabila berhasil maka Anda akan melihat kode booking seperti diatas. (Gambar saya ambil dari iklan aplikasi, jadi hanya fiktif)
Oh ya, karena ini aplikasi pemerintah, jadi kemungkinan banyak yang mengakses, jadi sering kemungkinan akan lemot pada saat hari-H pengambilan nomor antrian.
Apabila Anda sudah mendapatkan nomor antrian atau kode booking, maka beralih ke langkah selanjutnya.
2. Siapkan persyaratan.
Persyaratan untuk perpanjan paspor adalah sebagai berikut :
a. KTP asli dan fotocopy (dicetak 1 lembar penuh, jangan dipotong)
b. KK asli dan fotocopy
c. Akte kelahiran/Buku nikah/Ijazah/Surat Baptis, intinya harus ada nama kita sama ortu disitu, bisa pilih 1 saja, kebetulan saya pakai buku nikah. Dan juga sertakan fotocopy nya seperti KTP.
d. Buku Pelaut (khusus pelaut) dan fotocopy nya dicetak 1 lembar penuh per lembar.
e. BST (khusus pelaut) dan fotocopynya.
f. Paspor lama dan fotocopynya, dicetak seperti KTP
g. Antrian paspor yg ada buat, di screenshot dan di print berwarna.
Apabila Anda tidak sempat mempersiapkan, di Kanim Tg.Priok tersedia Toko Fotocopy, mereka sudah paham soal persyaratan.
3.Datang ke Kantor Imigrasi
Apabila sudah siap semua, datanglah ke Kanim pada hari yang telah dipilih.
Denah lokasi Kanim Tg.Priok Jakarta Utara
Tampak Depan Kanim
Dari pintu masuk, lurus terus ke arah basement, lalu belok kiri. Kemudian kita akan melihat Kantor Pelayanan di sebelah kiri.
Pelayanan buka jam 08.00, datanglah lebih pagi agar mempercepat proses antrian. Didalam Anda akan diarahkan tentang persyaratan untuk memperpanjang paspor, apabila persyaratan Anda sudah lengkap, maka Anda akan diberikan map kuning beserta formulir pengajuan yang harus Anda isi.
Contoh map yg saya dapat :
Setelah dapat map dan isi formulir, verifikasi lagi ke petugas, agar diberikan izin untuk langkah selanjutnya yaitu ke lantai 2 untuk wawancara dan foto. Apabila Anda ingin membuat paspor baru harap siapkan materai sekitar 2-3 buah, karena ada surat pernyataan tertentu yg membutuhkan materai. Sedangkan untuk memperpanjang tidak dibutuhkan materai.
Setelah selesai verifikasi, map kita akan di stempel dan diarahkan ke lantai 2.
Disini kita akan diverifikasi kembali oleh petugas, untuk melihat kecocokan data di formulir, KK, KTP dan dokumen lainnya. Semua data dari tanggal lahir, nama orang tua dll harus sama satu sama lain, tidak boleh ada yang berbeda.
Lalu akan di cek tanggal kadaluarsa paspor lama kita, untuk umum, masa minimal perpanjang adalah 6 bulan, kalau pelaut diberikan kemudahan yaitu 1 tahun. Apabila paspor lama kita belum masuk waktunya, yaitu lebih dari 6 bulan atau 1 tahun sebelum kadaluarsa, maka belum bisa diizinkan untuk memperpanjang paspor.
Setelah verifikasi kedua selesai, maka akan diberikan nomor antrian seperti gambar sebelumnya. Saya datang pukul 07.30 dapat antrian nomor 7. Ketika saya datang, masih ada yang mau wawancara dan foto untuk hari sebelumnya, yaitu hari senin, dikarenakan jumlah pendaftar yg sangat banyak.
Tunggulah antrian Anda dipanggil, siapkan dokumen asli Anda juga karena akan ditanyakan saat wawancara. Saat wawancara tidak banyak yang ditanyakan, hanya mencocokan database mereka dan data kita.
Kemudian kita akan dipersilahkan untuk foto, pada saat foto, saya hanya mengenakan kemeja sederhana, bercorak kotak-kotak. Setelah selesai, maka Anda akan diberikan kode billing untuk pembayaran.
Untuk pembayaran di tempat, bisa menggunakan BNI Debit atau Credit, disediakan EDC di sana. Untuk yang tidak mempunyai Tabungan BNI, bisa membayar di mobil Pos Indonesia, yang berada di parkiran mobil.
Saat itu, saya membayar melalui mobil Pos Indonesia sebesar Rp. 350.000,- ditambah biaya jasa Rp.5.000,- . Jadi total biaya Rp.355.000,- untuk paspor biasa.
Setelah membayar, kita akan diberikan receipt atau tanda terima untuk pengambilan paspor baru. Untuk pengerjaan, sekitar 7 hari kerja, hari libur tidak dihitung, jadi apabila Anda datang Selasa, maka paspor Anda akan jadi hari Kamis depan.
4. Pengambilan Paspor baru.
Pengambilan paspor baru di basement sama seperti saat mendaftar, bedanya sekarang pakai nomor antrian untuk pengambilan di loket dan bisa dicek status paspor kita.
Demikianlah pengalaman saya pribadi ketika memperpanjang paspor di Kantor Imigrasi Tg.Priok. Apabila dalam penulisan kali ini ada kata yang kurang berkenan, mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya.
Terima Kasih.
Wasalamualaikum Wr. Wb.